EDISI TRIWULAN IV 2019

SINOPSIS

Baru saja PP-PPBI  menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) yang ke 11 pada tanggal 27-28 November 2019. Salah satu agenda dalam RUA adalah pemilihan formatur untuk menyusun PP-PPBI dan sejak 2015 juga formatur untuk menyusun Pengawas PPBI. Pemilihan formatur dan pengangkatan/penyusunan  PP-PPBI diatur dalam anggaran Dasar (AD) pasal 27 ayat (1) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 16 ayat (1), sedangan Pengawas PPBI dalam AD pasal 32 ayat (2) dan ART pasal 18 ayat (1). Secara rinci tata cara pemilihan formatur PP-PPBI dan Pengawas PPBI tersebut dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib RUA.

Sejak berdiri 1 April 1981, ada dua PP-PPBI yang tidak terpilih melalui RUA. Pengurus periode pertama 1981-1985 susunan pengurusnya ditetapkan oleh para pendiri PPBI. Pengurus periode kedua 1985-1987 dipilih melalui referendum. Baru mulai pengurus periode ketiga 1987-1991 dipilih melalui RUA I yang diselenggarakan pada 1987. Berikutnya berturut-turut pemilihan pengurus dilaksanakan melalui RUA setiap tiga tahun sekali sampai dengan RUA X pada tahun 2015. Mulai tahun 2015 periode kepengurusan berubah dari 3 tahun menjadi 4 tahun. Karena itu RUA XI dilaksanakan 4 tahun setelah RUA X  yaitu pada tahun 2019 yang menetapkan kepengurusan PPBI periode 2019-2023.

Sampai dengan tahun 2012 pemilihan formatur pengurus ditetapkan melalui pemungutan suara terhadap calon-calon yang diusulkan oleh para peserta untuk memilih tiga orang formatur penyusunan PP-PPBI.  Dua calon dari Cabang PPBI Jakarta yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua Formatur dan sekaligus Ketua Umum PP-PPBI dan calon yang memperoleh  suara terbanyak kedua menjadi anggota formatur, tetapi tidak serta merta menjadi anggota PP-PPBI. Formatur ketiga dipilih dari peserta cabang-cabang PPBI di luar Jakarta. Mulai RUA X PPBI tahun 2015 dilakukan pemilihan formatur untuk Ketua Umum PP-PPBI dan Ketua Pengawas PPBI. Calon yang berasal dari cabang PPBI Jakarta yang mendapat suara terbanyak pertama menjadi Ketua Formatur dan sekaligus Ketua Umum-PPBI, sedangkan calon yang mendapat suara terbanyak kedua menjadi Ketua Formatur dan juga Ketua Pengawas PPBI. Anggota foramatur yang ketiga berasal dari salah seorang peserta dari Cabang PPBI di luar Jakarta yang dipilih/ditetapkan oleh mereka.

Dalam RUA X PPBI tahun 2015 pemilihan formatur  melalui penetapan secara aklamasi oleh peserta, yaitu Ketua Satuan Pengawasan Intern  2012-2015 menjadi Ketua Formatur dan sekaligus Ketua Umum PPBI 2015-2019 dan Kertua Umum PP-PPBI 2012-2015 menjadi Ketua Formatur dan sekaligus Ketua Pengawas PPBI 2015-2019. Terakhir dalam RUA XI PPBI 2019 peserta secara aklamasi menetapkan Ketua Umum PP-PPBI 2015-2019 menjadi Ketua Formatur/Ketua Umum PP-PPBI 2019-2023 serta Ketua Pengawas PPBI 2005-2019 menjadi Ketua Formatur/ Ketua Pengawas PPBI 2019-2023.

 

atas