AD / ART

PERKUMPULAN

Tambahan Berita - Negara R. I. Tanggal 18/12 — 2012 No. 101.

Pengumuman dalam Berita - Negara R.I. sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 5 Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR AHU-131.AH.01.08.Tahun 2012

TENTANG

PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

  • Surat permohonan dari Notaris Arman Lany, SH Nomor 61 /Not-AL/IV/2012 tanggal 12 April 2012 perihal permohonan anggaran dasar perkumpulan.

Mengingat :

  1. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum;
  2. Pasal 1653, Pasal 1654, dan Pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.0T.01.01 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerlan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  5. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-08.HT.01.06.Tahun 2005 tanggal 04 April 2005.
  6. Pengumuman Berita Negara/Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2005.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :

Menyetujui Perubahan Seluruh Anggaran Dasar : Perkumpulan Pensiunan Bank I n d o n e s i a disingkat PPBI NPWP. 1.792.022.4- 015 berkedudukan di Jakarta, karena telah sesuai dengan Akta Nomor 04 tanggal 26 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Arman Lany, SH berkedudukan di Jakarta Selatan.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal dltetapkan.

KETIGA :

Apablla di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan inl, akan dladakan perbalkan sebagaimanamestinya.

 

 

Ditetapkan dl Jakarta Pada tanggal 18 Juli 2012

A.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUS1A REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

DR AIDIR AMIN DAUD, SH, MH NIP 195811201988101001

Baca selengkapnya AD disini

e-Book AD

Baca selengkapnya ART disini

e-Book ART

atas