Perpu Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca selengkapnya